DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD SUWANDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-15


ABSTRAK : Tujuan adanya penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi Polri dan Untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statutory approach) yang kemudian dielaborasi dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Bentuk-bentuk pelanggaran Kode Etik Berprofesi Polri yakni meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut dan Melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugikan dinas Polri. Kedua, Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia apabila terjadi pelanggaran antara pelanggaran disiplin dengan Kode Etik Polri maka penyelesaiannya dilakukan melalui Sidang Disiplin atau Sidang Komisi Kode Etik Polri namun Apabila pelanggaran Kode Etik Polri maka dapat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

Kata Kunci : Pelanggaran, Kode Etik, Polri

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI