DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PENGARANG:AMELINDA DHAIFINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-20


Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Perda Kota Banjarmasin tentang Pajak Bumi dan Bangunan ini berjalan. Kemudian untuk mengatahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi berjalannya implementasi Perda ini.

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik yang dirumuskan oleh Miles dan Huberman dalam Afrizal (2016) terbagi dalam tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.

Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berjalan dengan cukup baik. Hal ini dilihat dari realisasi target yang terpenuhi. Akan tetapi, dilapangannya masih banyaknya masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang. Selain itu, masyarakat merasa tidak adanya urgensi dan dampak langsung yang dirasakan terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan ini. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah sudah cukup baik, tetapi masih kurang gencar. Hal di dasarkan karena masih adanya masyarakat yang belum mengetahui apa itu Pajak Bumi dan Bangunan dan sarana apa saja yang bisa digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Saran yang dapat diberikan kepada pemerintah adalah agar pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Pemerintah juga dapat diharapkan untuk menimbulkan tingkat urgensi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan, serta memberikan dampak langsung kepada masyarakat setelah membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, PBB-P2

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI