DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perwalian Bagi Anak Yang Kedua Orangtuanya Meninggal Dunia
PENGARANG:LEONI MOELIANI ARINATALI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-05


Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Wali. Pasal 3 mengatur mereka yang dapat ditunjuk sebagai wali dalam hal kedua orang tua tidak ada adalah keluarga, saudara orang lain atau badan hukum.Pihak yang dapat ditunjuk dan telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memliki kesempatan yang sama untuk menjadi wali. Walaupun begitu kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) menjadi hal yang diutamakan dalam perwalian.

Baik itu pihak keluarga ibu maupun keluarga ayah dari anak memiliki kesempatan dan kapasitas yang sama untuk ditunjuk sebagai wali. Meskipun begitu masih ada beberapa aspek yang dapat mempengaruhi pertimbangan dalam penunjukan wali, salah satunya adalah kepentingan terbaik bagi anak berupa pertimbangan terhadap umur anak maupun keinginan anak apabila mereka sudah dinilai cukup umur untuk dapat mengemukakan pendapatnya. Kemampuan calon wali juga menjadi aspek pertimbangan bagi hakim dalam tanggung jawab terhadap anak serta kemampuannya dalam memberikan contah serta kasih sayang yang baik bagi anak. Kedekatan wali dan anak juga dapat menjadi pertimbangan yang menunjukan apakah wali mampu memberikan kebutuhan emosional dan kasih sayang bagi anak tersebut.

Kata Kunci (keyword): perwalian, kepentingan terbaik anak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI