DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertanggung Jawaban Perdata Pelaku Orderan Fiktif Terhadap Ojek Online
PENGARANG:AZRA SALSABILLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-07


Azra Salsabilla 2023. PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA PELAKU ORDERAN FIKTIF TERHADAP OJEK ONLINE. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 73 halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah S.Ag., S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping : Lena Hanifah, S.H., LL.M. Ph.D,

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban perdata pelaku orderan fiktif terhadap ojek online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian dengan Dalam penelitian ini digunakan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute Approach). Pendekatan Perundang-undangan ialah pendekatan yang dilaksanakan dengan cara menelaah berbagai macam perundang- undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat

 

Bahwa perjanjian yang terdapat antara PT.Gojek Indonesia dan Drivermerupakan perjanjian kemitraan. Driver merupakan mitra PT.Gojek Indonesia. Disebut sebagai mitra karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja. Dengan demikian, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak bisa diterapkan dalam perjanjian kerjasama kemitraan ini. Pada perjanjian kemitraan antara Gojek dan mitranya terdapat klausula yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan ini danmemberatkan pihak driver.Pihak yang membuat, memiliki, dan mengelola aplikasi GOJEK dalam perjanjian. Sampai saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara jelas dapat melindungi dan menjamin keamanan untuk para driver tentang kerugian-kerugian yang mereka alami.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Perdata, Orderan Fiktif, Ojek Online.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI