DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Jamina Fidusia Benda Persediaan
PENGARANG:AJWAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-11


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, Benda Persediaan

Penelitian ini bertujuan: 1) Menganalisis mengenai karakteristik hak kebendaan pada objek jaminan fidusia berupa benda persediaan, dan 2) Menganalisis mengenai kedudukan pihak perbankan dalam perjanjian sebagai pemegang jaminan fidusia benda persediaan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sedangkan tipe penelitian adalah penelitian dengan menitikberatkan permasalahan yang sering timbul berkaitan dengan asas hukum berkenaan dengan makna dan ruang lingkup dari karakteristik hak kebendaan pada objek jaminan fidusia berupa benda persediaan yang dinilai masih kabur. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute aprroach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi dokumen. Bahan hukum dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode deduktif ditarik suatu kesimpulan dari yang umum ke yang khusus dari jawaban yang telah diperoleh yang merupakan hasil penelitian.

Hasill penelitian menunjukkan: pertama, benda persediaan merupakan salah satu bentuk jaminan fidusia yang sebenarnya adanya pengecualian dari sejumlah aturan jaminan fidusia, sebab berpeluang bisa berpindah tangan kepada invidpidu atau puhak lain sebab di jual, dan tidak terikat asas droit de suite, yang kemudian menyebabkan posisi kreditur menjadi berisiko tinggi. Pada benda persediaan yang dijadikan objek jaminan fidusia, terdapat kondisi yang membuat lemahnya hak kebendaan atas objek jaminan atau yang dikenal dengan istilah relativering. Relativering pada hak kebendaan objek jaminan fidusia berupa benda persediaan memiliki konsekuensi yuridis bagi bank, yaitu kedudukan bank sebagai Penerima Fidusia yang pada awalnya bank sebagai kreditur preferen berubah menjadi kreditur konkuren. Hal ini disebabkan karena bank sebagai penerima fidusia tidak dapat menegakkan hak kebendaanya pada objek jaminan fidusia berupa benda persediaan. Kedua, UUJF secara tegas menyebutkan bahwa jika benda persedian di jual, maka harus diganti dengan benda yang memiliki nilai setara, apabila belum diganti, maka uang hasil penjualan benda bersangkutan yang dijadikan sebagai pengganti benda yang sudah dijual tersebut.nilai jeminan Fidusia menjadi patokan besarnya uang yang wajib dikembalikan oleh debitor kepada kreditor, terlepas dari benda persediaan yang dijual sudah diganti atau belum, tentunya semua tahapan ini memerlukan pengawasan oleh pihak kreditor kepada debitor.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI