DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA SECARA AJUDIKASI DALAM PELAYANAN PUBLIK
PENGARANG:MOHAMMAD SANDY KURNIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-14


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian pada sengketa pelayanan publik secara ajudikasi termasuk dasar hukum dan prosedur dalam menyelesaikan sengketa pelayanan publik mengingat begitu banyaknya masyarakat yang tidak puas atau kecewa dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang menyangkut sengketa pelayanan publik.

Menurut penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur kewenangan penyelesaian secara ajudikasi oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pemutus sengketa pelayanan publik, kewenangan Ombudsman dalam melaksanakan ajudikasi khusus hanya dilakukan terhadap penyelesaian ganti rugi atas rekomendasi Ombudsman dalam sengketa pelayanan publik dan dilakukan apabila penyelesaian ganti rugi tidak dapat diselesaikan dengan konsiliasi dan mediasi. Kedua, Prosedur laporan, pengaduan  atau penyampaian fakta masyarakat di Ombudsman Republik Indonesia disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi Pelayanan Publik. Dengan demikian setiap yang merasa menjadi korban Maladministrasi Pelayanan Publik harus menyampaikan baik secara tertulis maupun lisan kepada Ombudsman Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kata Kunci : Ajudikasi, Pelayanan Publik, Ombudsman

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI