DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Ayam Potong Online Akibat Pembeli Yang Melakukan Wanprestasi
PENGARANG:SITI KHADIZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-18


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penjual ayam potong online yang mengalami kerugian akibat pembeli yang melakukan wanprestasi serta untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban perdata oleh pembeli ayam potong online yang melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum atau data sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif, yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan lengkap baik dari hasil penelitian dilapangan maupun data dari hasil studi kepustakaan.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, perlindungan hukum bagi penjual atau pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat pembeli yang melakukan wanprestasi dapat dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya pada Buku III, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dapat dijadikan sebagai perlindungan hukum preventif. AdapunUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diatur pada Pasal 38 ayat (1) dan (2) yaitu setiap orang yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang menyebabkan kerugian tersebut, gugatan tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh pihak yang dirugikan maupun dilakukan secara perwakilan. Kedua, ganti kerugian bagi penjual atau pelaku usaha akibat pembeli yang melakukan wanprestasi dapat didasarkan pada Buku III Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang ganti rugi. Ganti kerugian yang dapat dituntut oleh penjual atau pelaku usaha yaitu berupa biaya, kerugian dan bunga.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penjual atau Pelaku usaha, Ganti Rugi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI