DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Ketidaksantunan Berbahasa Warganet dalam Kolom Komentar Media Sosial
PENGARANG:GUSTI MARDIATY ZULFA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-28


Ketidaksantunan berbahasa di media sosial merupakan bentuk penggunaan bahasa yang tidak mematuhi prinsip sopan santun serta dapat menyebabkan orang lain merasa tersinggung ketika berkomunikasi. Adanya kebebasan berpendapat di media sosial menyebabkan pengguna bahasanya menjadi tidak terkontrol, seperti pengguna media sosial “Instagram Kompastv”. Akun kompastv merupakan akun berita yang aktif menginformasikan peristiwa hangat yang terjadi di Indonesia, diantaranya pemberitaan mengenai kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Belakangan akun kompastv dipenuhi oleh tanggapan warganet yang tidak santun akibat adanya kekecewaan kepada para terdakwa serta penegak hukum di Indonesia. Seiring kemudahan dan kebebasan berkomentar di media sosial belum ada penyaringan yang dapat dilakukan apabila terdapat komentar atau ulasan yang tidak santun. Hal tersebut yang melatarbelakangi penelitian ini.

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan berupa tuturan warganet dalam unggahan pemberitaan perkara pidana terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dalam kolom komentar “Instagram Kompastv”. Data yang dikumpulkan berupa kata, frasa, klausa, kalimat yang tidak santun. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah simak-catat. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis model interaktif dari Miles dan Huberman.

Hasil penelitian ini yakni terdapat (1) Wujud ketidaksantunan berbahasa diantaranya: Pelanggaran maksim kebijaksanaan berupa kalimat perintah yang merugikan orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan berupa pendapat yang mengeluhkan sesuatu yang bersifat pribadi. Pelanggaran maksim pujian berupa ejekan, kesangsian, dan kecurigaan yang berlebihan dari penutur. Pelanggaran maksim kesimpatian berupa ungkapkan kesenangan atas penderitaan orang lain. serta, Pelanggaran maksim kesepakatan berupa pendapat yang bertolak belakang yang menyinggung perasaan mitra tutur. (2) Wujud ketidaksantunan dalam jenis makian yang disampaikan warganet berupa makian keadaan, makian hewan, makian benda, makian kekerabatan, makian anggota tubuh dan makian profesi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI