DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2022 | |
PENGARANG | : | ALI ZAINAL ABIDIN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-08-01 |
Abstrak
Ali Zainal Abidin, 1910413210033, 2023 “Implementasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Dalam Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Kalimantan Selatan Tahun 2022”. dibawah bimbingan Abdurrahman
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik indonesia dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat kalimantan selatan tahun 2022. Metode yang digunakan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teori pada penelitian ini menggunakan teori implementasi George C. Edward III yang terdiri dari empat faktor yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data yang didapatkan dengan observasi, dokumentasi, dan juga wawancara yang dianalisis berdasarkan Miles And Hubermen. Tahun 2022 Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan menangani laporan pengaduan masyarakat mencapai 235 laporan yang dibandingkan dengan 4 tahun sebelumnya laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan selalu mengalami peningkatan. Tingginya akses dan selalu meningkatnya laporan masyarakat yang ditangani oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan menjadi latar belakang dilakukannya peelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik indonesia dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat kalimantan selatan tahun 2022 sudah optimal. Pada tahun 2022 Ombudsman Kalimantan Selatan sudah menangani laporan pengaduan masyarakat dengan maksimal karena terselesaikannya laporan masyarakat dengan baik dan tepat waktu. Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala Ombudsman Kalimantan Selatan antara lain akses informasi terhadap Peraturan Daerah sulit ditemukan dan dari kognisi yaitu lambatnya respon terlapor.
Saran dari peneliti yaitu memberikan pelatihan yang lebih intensif kepada staf, menambah staf untuk meningkatkan kinerja terkait penyelesaian administrasi dan kepada pemerintah diharapkan agar dapat melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dalam hal pemberian sanksi pidana kepada terlapor apabila tidak melaksanakan LAHP.
Kata kunci: implementasi, penanganan laporan, Ombudsman Kalsel
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI