DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2022
PENGARANG:ALI ZAINAL ABIDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-01


Abstrak

Ali Zainal Abidin, 1910413210033, 2023 “Implementasi Undang-Undang  Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Dalam  Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Kalimantan Selatan Tahun 2022”.  dibawah bimbingan Abdurrahman 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang  Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik indonesia dalam  penanganan laporan pengaduan masyarakat kalimantan selatan tahun 2022.  Metode yang digunakan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teori pada penelitian ini  menggunakan teori implementasi George C. Edward III yang terdiri dari empat  faktor yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data  yang didapatkan dengan observasi, dokumentasi, dan juga wawancara yang  dianalisis berdasarkan Miles And Hubermen. Tahun 2022 Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan menangani laporan pengaduan masyarakat mencapai 235 laporan yang dibandingkan dengan  4 tahun sebelumnya laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan  Selatan selalu mengalami peningkatan. Tingginya akses dan selalu meningkatnya  laporan masyarakat yang ditangani oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan  Selatan menjadi latar belakang dilakukannya peelitian ini. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang  Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik indonesia dalam  penanganan laporan pengaduan masyarakat kalimantan selatan tahun 2022 sudah  optimal. Pada tahun 2022 Ombudsman Kalimantan Selatan sudah menangani  laporan pengaduan masyarakat dengan maksimal karena terselesaikannya laporan  masyarakat dengan baik dan tepat waktu. Namun, ada beberapa hal yang masih  menjadi kendala Ombudsman Kalimantan Selatan antara lain akses informasi  terhadap Peraturan Daerah sulit ditemukan dan dari kognisi yaitu lambatnya  respon terlapor.

 Saran dari peneliti yaitu memberikan pelatihan yang lebih intensif  kepada staf, menambah staf untuk meningkatkan kinerja  terkait penyelesaian administrasi dan kepada pemerintah diharapkan agar dapat  melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang No 37 Tahun 2008 Tentang  Ombudsman Republik Indonesia dalam hal pemberian sanksi pidana kepada  terlapor apabila tidak melaksanakan LAHP. 

Kata kunci: implementasi, penanganan laporan, Ombudsman Kalsel

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI