DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN PENGETATAN KEGIATAN MASYARAKAT TERHADAP PENGENDALIAN PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD RIZAL LUTHFI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-08-02 |
Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui Efektifitas kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) terhadap pengendalian pandemi Covid-19. Untuk mengetahui perbedaan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) terhadap pengendalian pandemi Covid-19 dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap berbagai bahan hukum yang terkumpul baik bahan hukum primer, sekunder dan atau tersier dengan melalui pendekatan antara lain pendekatan historis, pendekatan menurut peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Dasar Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Terhadap Pengendalian Pandemi Covid-19 adalah Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM selama dua pekan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, pada tahun 2020, sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Inisiatif awal pengajuan PSBB berada pada pemerintah daerah, sedangkan PPKM ada pada pemerintah pusat. PSBB dilakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM bisa diterapkan dengan seragam.
Kata Kunci : PPKM, Pandemi Covid-19, UU No. 6 Tahun 2018
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI