DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TUMPANG TINDIH DENGAN SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA
PENGARANG:SANNIAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-15


Sertipikat Hak atas Tanah menjadi sebuah bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh negara kepada masyarakatnya terkait dengan kepemilikan atas tanah, namun masih sering terjadi isu hukum terkait dengan sertipikat hak atas tanah tersebut, seperti tumpang tindih dengan sertipikat hak atas tanah lain dan juga sering terjadi tumpang tindih dengan sertifikat hak guna usaha. Sehingga tujuan adanya penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang   bagaimanakah kedudukan Sertifikat Hak Milik yang tumpang tindih dengan sertifikat hak guna usaha dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kepemilikan sertifikat hak milik yang tumpang tindih dengan sertifikat hak guna usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Hasil dari analisis ini adalah bahwa Pertama, Kedudukan sertipikat hak milik dengan hak guna usaha yang tumpang tindih yaitu tidak adanya kekuatan dan tidak memberikan kepastian hukum, karena tujuan seseorang melakukan pendaftaran tanah adalah untuk memperoleh sertipikat sebagai alat pembuktian yang sempurna. Kedua, Pemerintah memberikan perlindungan hukum preventif dimana sebelum  mengeluarkan surat keputusan Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional akan memberikan berbagai macam pengumuman yang dimaksudkan agar masyarakat diberikan kebebasan informasi yang seluas-luasnya. Sehingga Badan Pertanahan Nasional harus lebih teliti dan lebih selektif dalam melakukan pendaftaran tanah terhadap hak-hak atas tanah yang akan melakukan pendaftaran dan bagi masyarakat agar dapat mengoptimalkan penggunaan tanah yang dimiliki agar tidak digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI