DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pantangan Perempuan Nifas Di Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
PENGARANG:NOOR SIPA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-21


ABSTRAK

 

Noor Sipa, 2023. Pantangan Perempuan Nifas Di Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru. Skripsi Program Studi Pendidikan Sosiologi, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Rochgiyanti, (II) Laila Azkia

 

Kata Kunci : Pantangan, perempuan nifas, akibat pelanggaran

 

Pantangan bagi perempuan nifas sudah ada dari sejak dulu. Di zaman sekarang kepercayaan terhadap pantangan ini hanya dipercayai dan dijalankan oleh sebagian masyarakat. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menemukan bentuk pelarangan sosial terhadap perempuan nifas (2) Untuk mengetahui akibat atas pelanggaran larangan sosial perempuan nifas di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik penetapan informan dengan menggunakan teknik purposive sampling yaitu memilih orang yang dianggap  mempunyai pengetahuan terhadap objek yang diteliti, sehingga mampu membuat peneliti untuk meneliti lebih dalam. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data hasil penelitian ini menggunakan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) Pelarangan sosial bagi perempuan nifas dikategorikan menjadi dua, yaitu: (a) Pada makanan, misalnya tidak boleh memakan ikan yang perutnya hitam, makanan yang berlemak, ayam, udang daging, cumi, ikan pari, jamur, serta berbagai macam sayuran seperti : timun, gambas, kangkung, kol, terong, papaya, kacang, nangka, labu, jagung, dan talas (b) Pada aktivitas, misalnya tidak boleh mengangkat yang berat-berat, tidak boleh berjalan keluar ketika hujan, dan tidak boleh menjemur pakaian tanpa penutup kepala jika berada di bawah matahari langsung, mencuci pakaian, menyapu, memasak dan aktivitas yang menguras tenaga, serta ibu jari kaki tidak boleh terompak saat berjalan. (2) Akibat atas pelanggaran yang paling ringan yaitu mulai dari mauk (mual, pusing, dan muntah), kalalah, salimbanan, manyuliban, dan yang terberat adalah terbawa umur (meninggal).

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pelarangan bagi perempuan nifas memiliki pantangan berupa makanan dan aktivitas, serta ada akibat sebagai ancaman hukuman apabila dilanggar. Dari penelitian ini disarankan bagi para masyarakat Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, jika tradisi ini tetap dipertahankan dengan cara terus dijalankan, maka sebaiknya tidak bertentangan dengan kaidah kesehatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI