DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Analisis Kontribusi Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin Pada Tahun 2019-2022
PENGARANG:NURUL HALIZA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-23


Pajak hiburan sering diartikan sebagai pajak yang dipungut dari adanya sebuah acara penyelenggaraan dari hiburan. Pajak hiburan meliputi semua jenis dari hiburan seni pertunjukantunjukan film/tontonansuatu permainanataupun dari suatu keramaian yang bisa dinikmati secara berbayar. Yang bukan merupakan dari Objek pajak hiburan adalah sebuah penyelenggaraan hiburan yang tidak ada suatu pungutan seperti pada acara pernikahan, upacara adat Indonesia, kegiatan dari keagamaan, dan pertunjukan pameran buku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana besaran dariKontribusi Penerimaan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin pada tahun 2019-2022 dan juga untuk mengetahui apa saja Kendala yang dihadapi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah dalam Penerimaan Pajak Hiburan. Penelitian ini menggunakan analisis kontribusi yang mana metode pengumpulan semua data yang digunakan dalam pembuatan Tugas Akhirnini adalah dengan cara melakukan kegiatan berupa wawancara dan mengumpulkan beberapa dokumentasi. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kontribusi penerimaan Pajak Hiburan adalah 10,15%. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kontribusi Pajak Hiburan Terhadap PAD masih rendah. 

 

Kata Kunci : Kontribusi, Pajak Hiburan, PAD

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI