DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Kebijakan E-Retribusi Pada Pasar Pusat Niaga Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
PENGARANG:SITTI NUR RAHMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-23


Kabupaten Tanah Bumbu merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai salah satu kabupaten yang memiliki banyak pasar tentunya diperlukan inovasi yang mempermudah pembayaran dan pengelolaan pasar yang baik untuk dapat meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi jasa pasar.  Sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut maka ditetapkan kebijakan baru melalui Departemen Perdagangan (DKUMP2) yaitu pembayaran pungutan pasar nontunai atau yang disebut dengan e-retribusi.  E-retribusi di Kabupaten Tanah Bumbu pertama kali disosialisasikan dan diujicobakan di pasar Pusat Niaga Bersujud yang terletak di Kecamatan Simpang Empat, karena dianggap lebih siap untuk mengimplementasikan kebijakan e-retribusi. Namun, ditemukan jumlah pedagang yang menggunakan e-retribusi di pasar hanya sekitar 20%, ditambah dengan banyaknya tunggakan yang ada.  Hal inilah yang kemudian membuat peneliti tertarik untuk meneliti Implementasi Kebijakan E-Retribusi di Pasar Pusat Niaga Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan E-Retribusi di Pasar Pusat Niaga Bersujud dan  faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijakan e-retribusi.  -retribusi di pasar Pusat Niaga Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.

Metode pada penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif secara deskriptif untuk mengetahui fenomena atau peristiwa yang sebenarnya terjadi. Data penelitian dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan dalam mengukur tingkat keberhasilnya penelitian ini berdasar pada model implementasi kebijakan dari teori Edward III yang terdiri dari empat indikator yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.

Hasil penelitian yang diperoleh menemukan bahwa dalam implementasi kebijakan e-retribusi pada pasar Pusat Niaga Bersujud memiliki beberapa tahapan yang dimulai dari tahap perijinan, tahap pemungutan, tahap pembayaran, tahap pelaporan hingga pada tahap penyetoran yang sudah terlaksana cukup baik sehingga masih perlu dioptimalkan dan ditingkatkan khususnya pada kesadaran pedagang akan kemudahan e-retribusi dengan adanya pembayaran secara nontunai. Adapun faktor yang menjadi penghambat pada implementasi kebijakan e-retribusi di pasar Pusat Niaga Bersujud yaitu kesadaran pedagang yang rendah, pasar yang sepi pengunjung dan adanya tunggakan pembayaran retribusi.

Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, E-Retribusi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI