DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN HUKUM TENTANG PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DI KOTA BANJARBARU
PENGARANG:MUHAMMAD RIFQI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-23


KEPASTIAN HUKUM TENTANG PENERBITAN PERSETUJUAN

BANGUNAN GEDUNG (PBG) DI KOTA BANJARBARU

 

Muhammad Rifqi

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan mengenai

penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung

(PBG) di Kota Banjarbaru serta Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap

masyarakat yang hanya mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Penelitian

ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisasi peraturan

perundang-undangan yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), identifikasi masalah dan menganalisa

secara deskriptif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,

mengenai pengaturan mengenai penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjarbaru diatur pada Peraturan

Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan dan Gedung

tetapi untuk di Banjarbaru sendiri Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah

berlaku tetapi untuk caranya sama seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jadi

tetap dipungut retribusinya. Kedua, perlindungan hukum terhadap masyarakat

yang hanya mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Izin Mendirikan Bangunan

(IMB). Kedua, Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat yang Hanya

Mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur

mengenai Bangunan Gedung yang telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan

(IMB) sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang

Bangunan Gedung sehingga melindungi masyarakat yang hanya masih memiliki

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimana Gedung yang telah memperoleh

izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai

dengan berakhirnya izin..

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

2

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI