DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEPASTIAN HUKUM TENTANG PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DI KOTA BANJARBARU | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD RIFQI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-08-23 |
KEPASTIAN HUKUM TENTANG PENERBITAN PERSETUJUAN
BANGUNAN GEDUNG (PBG) DI KOTA BANJARBARU
Muhammad Rifqi
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan mengenai
penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) di Kota Banjarbaru serta Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
masyarakat yang hanya mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisasi peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), identifikasi masalah dan menganalisa
secara deskriptif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,
mengenai pengaturan mengenai penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjarbaru diatur pada Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan dan Gedung
tetapi untuk di Banjarbaru sendiri Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah
berlaku tetapi untuk caranya sama seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jadi
tetap dipungut retribusinya. Kedua, perlindungan hukum terhadap masyarakat
yang hanya mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). Kedua, Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat yang Hanya
Mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur
mengenai Bangunan Gedung yang telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung sehingga melindungi masyarakat yang hanya masih memiliki
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimana Gedung yang telah memperoleh
izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya izin..
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI