DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA YANG TIDAK DIBAYARKAN UPAH OLEH PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
PENGARANG:AURELLIA INGGIT ALFRIDHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-24


Aurellia Inggit Alfridha. Juni 2023. PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA YANG TIDAK DIBAYARKAN UPAH OLEH PEKERJA. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 52 Halaman. Pembimbing Utama: Dr. Saprudin, S.H., LL.M., dan Pembimbing Pendamping: Hj. Syahrida, S.H., M.H.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan pertambangan selama proses penyelesaian hubungan industrial serta untuk mengetahui ketentuan sanksi yang dijamin oleh undang-undang pada Perusahaan Pertambangan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya membayar upah pekerja sesuai tenggat waktu dan nominal yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang berhubungan dengan penelitian yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research).

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, status hubungan hukum di antara perusahaan pertambangan dengan pekerja adalah sebuah hubungan kerja yang mana terbagi ke dalam perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perusahaan pertambangan harus tunduk dan terikat dengan seluruh aturan resmi yang mengatur tentang ketenegakerjaan tanpa terkecuali. Dalam kondisi dinyatakan pailit sekalipun, perusahaan pertambangan tetap harus membayarkan upah para pekerjanya. Kedua, Pekerja yang terlambat atau bahkan tidak menerima sama sekali pembayaran upah dari perusahaan atas pekerjaan yang sudah di lakukan berhak untuk menerima upah beserta dendanya, hal ini dikarenakan perusahaan yang terlambat atau tidak membayar gaji pekerja sesuai jumlah dan tanggal yang disepakati baik dengan sengaja ataupun kelalaian akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja. Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pun perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja dan hanya boleh melakukan tindakan skorsing (pemberhentian sementara) kepada pekerja dengan tetap membayarkan upah dan hak lainnya. Sebaliknya pekerja boleh dan berhak mengajukan permohonan penutusan hubungan kerja.

Kata Kunci (keyword): Perlindungan Hukum, Pekerja, Tidak Dibayar, Upah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI