DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa di Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
PENGARANG:LINDA NUR HAFIZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-08


Linda Nur Hafizah, 1810413120016, 2023, Implementasi Peraturan 

Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi 

Pemerintahan Desa di Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten 

Hulu Sungai Utara. Dibimbing oleh Budi Suryadi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi 

Peraturan Menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi 

Pemerintahan Desa di Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten 

Hulu Sungai Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan 

jenis penelitian tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui Observasi, 

wawancara dan dokumentasi untuk mengumpulkan data penelitian. Penelitian ini 

menggunakan teori George Edward III mengenai Implementasi yang terdiri dari 

beberapa indikator yaitu Komunikasi, Sumber daya, Disposisi dan Struktur 

birokrasi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Menteri 

Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa 

Di Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara 

dapat dikatakan belum sepenuhnya tercapai. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan 

Administrasi Pemerintahan di Desa Air Tawar belum sepenuhnya terlaksana 

dengan baik terlihat masih banyaknya kekosongan didalam pembukuan 

administrasi desa. adapun faktor yang menjadi sebab terhambatnya tertib 

administrasi desa dilihat menggunakan teori implementasi George C.Edward III 

yaitu komunikasi, dikatakan cukup terlaksana meskipun sosialisasi yang 

disampaikan tidak secara keseluruhan menjelaskan administrasi pemerintahan 

desa, indikator Sumber daya,dikatakan belum sepenuhnya tercapai karena 

beberapa indikator didalam sumberdaya masih belum karena kurangnya 

kemampuan perangkat desa dalam menjalankan tertib administrasi. Dari indikator 

Disposisi, dikatakan belum terlaksana karena kurangnya komitmen serta tanggung 

jawab perangkat desa dalam menjalankan tugasnya, dan indikator struktur 

birokrasi, menunjukan belum terpenuhi karena belum adanya SOP.

Penulis menyarankan kepada Kepala Desa beserta Perangkat Desa lebih 

memperhatikan lagi kelengkapan data yang masih kurang dan lebih bertanggung 

jawab dalam melaksanakan tugas, penerapan sanksi bisa dilakukan jika lalai tidak 

melaksanakan tertib administrasi desa dengan tujuan agar lebih memperhatikan 

lagi terhadap kelengkapan pembukuan Administrasi Desa.

Kata kunci: Implementasi, Pemerintah Desa, Administrasi Pemerintahan Desa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI