DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa di Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara. | |
PENGARANG | : | LINDA NUR HAFIZAH | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-09-08 |
Linda Nur Hafizah, 1810413120016, 2023, Implementasi Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi
Pemerintahan Desa di Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten
Hulu Sungai Utara. Dibimbing oleh Budi Suryadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Peraturan Menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi
Pemerintahan Desa di Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten
Hulu Sungai Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis penelitian tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui Observasi,
wawancara dan dokumentasi untuk mengumpulkan data penelitian. Penelitian ini
menggunakan teori George Edward III mengenai Implementasi yang terdiri dari
beberapa indikator yaitu Komunikasi, Sumber daya, Disposisi dan Struktur
birokrasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
Di Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara
dapat dikatakan belum sepenuhnya tercapai. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan
Administrasi Pemerintahan di Desa Air Tawar belum sepenuhnya terlaksana
dengan baik terlihat masih banyaknya kekosongan didalam pembukuan
administrasi desa. adapun faktor yang menjadi sebab terhambatnya tertib
administrasi desa dilihat menggunakan teori implementasi George C.Edward III
yaitu komunikasi, dikatakan cukup terlaksana meskipun sosialisasi yang
disampaikan tidak secara keseluruhan menjelaskan administrasi pemerintahan
desa, indikator Sumber daya,dikatakan belum sepenuhnya tercapai karena
beberapa indikator didalam sumberdaya masih belum karena kurangnya
kemampuan perangkat desa dalam menjalankan tertib administrasi. Dari indikator
Disposisi, dikatakan belum terlaksana karena kurangnya komitmen serta tanggung
jawab perangkat desa dalam menjalankan tugasnya, dan indikator struktur
birokrasi, menunjukan belum terpenuhi karena belum adanya SOP.
Penulis menyarankan kepada Kepala Desa beserta Perangkat Desa lebih
memperhatikan lagi kelengkapan data yang masih kurang dan lebih bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugas, penerapan sanksi bisa dilakukan jika lalai tidak
melaksanakan tertib administrasi desa dengan tujuan agar lebih memperhatikan
lagi terhadap kelengkapan pembukuan Administrasi Desa.
Kata kunci: Implementasi, Pemerintah Desa, Administrasi Pemerintahan Desa.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI