DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGEMBALIAN BARANG OLEH KONSUMEN KE PELAKU USAHA ATAS KEGIATAN JUAL BELI
PENGARANG:RIZKI HANA SHAFURA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-27


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah : 1) Mengetahui bagaimana akibat hukum jika pengembalian barang dari konsumen ke pelaku usaha terjadi setelah lewat hari ke tujuh, 2) Mengetahui tanggung jawab pihak pelaku usaha jika konsumen menderita kerugian dengan barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dipesan.

Menurut hasil dari penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Akibat hukum jika pengembalian barang dari konsumen ke pelaku usaha lebih dari 7 hari yaitu diselenggarakan upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen adalah dengan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pembayaran pengganti kerugian merupakan tanggung jawab paling utama dari pelaku usaha, ganti kerugian menurut UUPK dapat berupa: pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan pemberian santunan. Perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia yaitu: a) Telah dikeluarkannya peraturan yang bertujuan untuk menjamin hak-hak konsumen b) Penegakkan peraturan melalui sanksi hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata sehingga terpenuhinya hak-hak konsumen benar-benar terpenuhi.

Kata Kunci: perlindungan hukum, konsumen, pengembalian barang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI