DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN TRAKTEER.ID ATAS PENCABUTAN KONTEN SECARA SEPIHAK OLEH KONTEN KREATOR
PENGARANG:M. RIZKI RAMADHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-29


Perkembangan teknologi memudahkan bagi seseorang dalam melakukan perjanjian jual beli, akan tetapi banyak para pihak tidak tahu akan konsukuensinya terkait hubungan hukum, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. Sehingga posisi yang lemah terhadap konsumen digunakan oleh pelaku usaha dalam mencari keuntungan dimana hal tersebut menyalahi aturan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen secara jelas mengatur hak dan kewajiban

 

Pelaku usaha (kreator) dan Konsumen. Penelitian ini merupakan peenelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis. Hubungan hukum antara kreator dan konsumen terjadi karena adanya tawaran (offer) dan kesepakatan (acceptance) sehingga lahirnya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penarikan konten secara sepihak oleh kreator dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian karena kreator telah melakukan wanprestasi sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 19 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 agar pelaku usaha tidak semaunya melakukan jual beli.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI