DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONFLIK TANAH ANTARA MASYARAKAT DENGAN PIHAK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PT.PUTRA BANGUN BERSAMA KECAMATAN JEJANGKIT KABUPATEN BARITO KUALA
PENGARANG:Fitriana
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-09


ABSTRAK

 

Fitriana, 2020. Konflik tanah antara Masyarakat dengan Pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT.Putra bangun Bersama Kecamatan Jejangkit kabupaten Barito Kuala.. Skripsi Program Studi Pendidikan Sosiologi Antropologi, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Prof. Dr. H.Wahyu,MS (II) Syahlan Mattiro, S.H,M.Si

 

Kata Kunci: Penyebab Konflik, Dampak Kerugian Sosial, Bentuk Penyelesaian,

Konflik tanah perkebunan antara masyarakat dengan pihak perusahaan kelapa sawit  turut mempengaruhi disintegrasi sosial, terjadinya demosntasi dan kriminalitas. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik antara masyarakat dengan pihaak perkebunan kelapa sawit PT. Putra Bangun Bersama(2) Untuk dampak social yang terjadi antara masyarakat dengan pihaak perkebunan kelapa sawit PT. Putra Bangun Bersama (3) Untuk mengetahui bentuk penyelesaian konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pihaak perkebunan kelapa sawit PT. Putra Bangun Bersama

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sumber data dipilih secara snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Analisis hasil penelitian yang digunakan adalah analisis dengan langkah-langkah reduksi data, display dan verification.

    Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor Penyebab terjadinya konflik tanah adalah factor perbedaan kepentingan individu dan kelompok sengketa tanah perkebunan disebabkan tidak adanya kompromi atau musyawarah terlebih dahulu dengan warga yang tanahnya di garap tanpa sepengetahuan mereka atau warga sekitar.(2) Dampak Kerugian Sosial yang terjadi antara Masyarakat dengan Pihak Perusahaan pihak berkonflik dengan pihak perusahaan tidak terjalin dengan baik bahkan ada masyarakat yang tidak terima tanahnya digarap melakukan aksi yang kurang baik yaitu dengan menghalangi pekerja yang bekerja di perkebunan agar tidak menggaggnu tanah mereka yang digarap oleh perusahaan dan ada sebagian masyarakat yang sering dating ke kantor untuk Melakukan Aksi Demo. (3) Bentuk Penyelesian Konflik Tanah yaitu dengan cara mediasi pertemuan kedua belah pihak dengan pihak ketiga dan kompromi (Akomodasi) pertemuan kedua belah pihak dan beberapa masyarakat yang berkonflik Untuk menyelesaikan konflik ini dengan cara bermusyawarah.

Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disarankan Bagi kedua belah pihak dapat membicarakan hal tersebut dan mengambil jalan tengah yang tidak merugikan salah satu pihak yang terkait. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI