DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN E-COMMERCE DALAM PERJANJIAN YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA BAKU
PENGARANG:IHZA MAHENDRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-26


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian e-commerce yang mencantumkan klausula baku, dan untuk mengetahui bagaimanan perlindungan hukum bagi konsumen e-commerce yang dalam perjanjiannya mencantumkan klausula baku. Penelitian skripsi ini bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: pertama, suatu perjanjian e-commerce yang mencantumkan klausula baku, walaupun perjanjian tersebut dibuat sepihak oleh e-commerce dibuat untuk konsumen tetap saja mengikat kedua belah pihak, selama perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPer, maka perjanjian tersebut sah. Perjanjian e-commerce yang mencantumkan klausula baku sama saja dengan perjanjian klausula baku dengan dokumen asli, yang dimana transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elekronik mengikat para pihak. Kedua, konsumen e-commerce yang melakukan perjanjian klausula baku mendapatkan perlindungan hukum yang tertuangkan dalam Pasal 18 UUPK, Pasal 47 ayat (2) PP PSTE, dan Pasal 30 POJK No. 6/POJK.7/2022.

Kata kunci : perjanjian, klausula baku, e-commerce.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI