DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI WAJIB PAJAK BADAN PADA KPP PRATAMA BANJARBARU PERIODE TAHUN 2019-2021
PENGARANG:MUHAMMAD HAFIZH ALWAN UCHTARY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-11-23


Muhammad Hafizh Alwan Uchtary (2023). Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Banjarbaru Periode Tahun 2019-2021. Pembimbing: Norlena.

Penelitian ini bertujuan adalah untuk menganalisis proses terjadinya restitusi Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak Badan dan dampaknya terhadap penerimaan PPN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru Periode Tahun 2019-2021. Data dikumpulkan dari wawancara dan dokumentasi dengan analisis data terdiri atas tiga alur kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses penyelesaian restitusi pajak pada periode tahun 2019 - 2021 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan juga sesuai dengan prosedur standar tata cara penyelesaian permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa kendala hambatan yang dihadapi oleh pegawai KPP Pratama Banjarbaru dalam proses penyelesaian permohonan restitusi pajak pada tahun 2019 sampai dengan 2021 yaitu seperti ada beberapa Wajib Pajak sulit dihubungi ketika dilakukan permintaan nomor rekening Wajib Pajak, kesalahan penginputan bukti pemotongan PPh atau bukti pemungutan PPN dalam SPT yang dilakukan oleh WP, dan lambatnya update data permohonan restitusi pajak di aplikasi SIDJP. Solusi untuk mengatasi kendala tersebut adalah meminta kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT, melakukan follow up dan menghubungi Wajib Pajak, Petugas SPMKP akan menerbitkan SKPKPP tanpa nomor rekening Wajib Pajak sebelum jatuh tempo permohonan restitusi pajak, dan melaporkan kendala sistem ke LASIS (Layanan Sistem Informasi) pusat. Selain itu kegiatan Restitusi PPN Wajib Pajak Badan tidak menjadi penyebab utama Penerimaan PPN Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Banjarbaru berubah jika ditinjau dari data-data yang sudah dikumpulkan dan dianalisis melalui dokumentasi dan wawancara karena restitusi itu adalah hak wajib pajak, jadi walaupun diminta hal itu tidak akan mengurangi porsi penerimaan pajak atas PPN.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI