DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA ATAS TIDAK TERBITNYA SURAT PENGANTAR PENGAMBILAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH
PENGARANG:ANNISA ARIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-08


Keberatan ganti kerugian dalam pengadaan tanah dapat diajukan oleh pihak yang berhak kepada pengadilan negeri, dan terhadap pihak yang ganti kerugiannya dititipkan di pengadilan negeri dapat mengambil uang ganti kerugian dengan disertai surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016. Namun pada kenyataannya, ada saja kesalahan dari pihak panitia pengadaan tanah dalam menginventarisasi kepemilikan tanah sehingga menimbulkan kerugian kepada pihak yang berhak karena nama pihak yang berhak tidak diterbitkan surat pengantar oleh ketua pelaksana pengadaan tanah, sehingga ia tidak bisa mengambil uang ganti kerugian ke pengadilan negeri. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa terhadap tidak diterbitkannya surat pengantar pengambilan ganti kerugian dalam pengadaan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan melalui analisis bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

Akibat dari tidak terbitnya surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah dapat menimbulkan kerugian yang besar karena pihak yang berhak bisa kehilangan tanah beserta ganti kerugiannya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 masih abu-abu terhadap bagaimana penyelesaian apabila terjadi sengketa ini, sehingga proses beracaranya kembali kepada Peradilan Tata Usaha Negara dan harus melalui proses Upaya Administratif terlebih dahulu antara pihak yang berhak dengan Pejabat Pemerintah atau Atasan Pejabat yang menetapkan keputusan tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam upaya administratif maka pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan meminta kepada majelis hakim agar mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan surat pengantar pengambilan ganti kerugian pengadaan tanah atas nama penggugat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI