DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM DATA SENIMAN MANUSIA YANG DIGUNAKAN OLEH KECERDASAN BUATAN
PENGARANG:MUHAMMAD FARID WARDANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-11


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah membuat karya seni dengan kecerdasan termasuk dalam pelanggaran hak cipta dan seperti apa perlindungan hukum bagi seniman yang datanya digunakan oleh pembuat karya menggunakan kecerdasan buatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sifat penelitian perskriptif yaitu penelitian yang dilakukan untuk memberikan saran-saran mengenai permasalahan yang terkait dan tipe penelitian kekaburan hukum yang ada namun belum jelas. Dan mengumpulkan dari bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan dokumen untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur yang berhubungan dengan materi pembahasan. Hasil dari penelitian ini adalah : Membuat karya seni menggunakan kecerdasan buatan menggunakan data dari seniman manusia termasuk pelanggaran hak cipta karena kecerdasan buatan menggunakan data dari karya-karya yang sudah ada di internet lalu memodifikasinya yang dimana itu melanggar hukum sesuai pada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Hak Cipta. Dan Seniman yang dirugikan oleh kecerdasan buatan dilindungi oleh hukum dan sangat berhak untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan baik hak moralnya maupun hak ekonominya oleh karya kecerdasan buatan. Sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 99 ayat (1) maka bisa mengajukan ganti rugi kepada pihak yang terkait yang dianggap merugikan. Memang untuk sekarang belum ada metode yang sepenuhnya bisa mengetahui apakah suatu karya yang dibuat oleh kecerdasan buatan tersebut menggunakan data siapa saja kecuali pembuat mengakuinya, namun jika dikemudian hari sudah ditemukan alat untuk mendeteksi hal tersebut sudah ada maka perlindungan hukum wajib diterapkan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI