DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Nasabah Atas Tindakan Fraud (Kecurangan) PT. Asuransi Jiwasraya Persero (Studi Putusan Nomor 676/PDT/2021/PT DKI)
PENGARANG:MUNA SURYA NABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-15


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, dalam kaitannya terhadap kerugian nasabah yang gagal menerima klaim sesuai dengan polis yang diperjanjikan. Fraud dalam hal ini tidak dapat dipandang sebatas sebagai tindak pidana semata, oleh karena itu perlu melihat pertimbangan Majelis Hakim dalam PUTUSAN NOMOR 676/PDT/2021/PT DKI untuk mengetahui apakah tindakan fraud perusahaan asuransi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis penelitian dilakukan dengan cara pendekatan kasus (case approach) dan dengan cara pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, perbuatan fraud yang dilakukan oleh perusahaan Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan gagal bayar klaim polis nasabah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, yang memenuhi unsur-unsur pada Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya suatu perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dan perbuatan. Kedua, perlindungan hukum nasabah Asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian akibat tindakan fraud, adalah berupa penggantian ganti rugi materiil. Yaitu kerugian yang nyata diderita dan dapat diukur secara finansial atau materi.

Kata Kunci : Fraud, Asuransi, Perbuatan Melawan Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI