DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN USIA DINI DI KECAMATAN BANJARMASIN SELATAN KOTA BANJARMASIN)
PENGARANG:NITA APRILYANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-17


Nita Aprilyana, 1910411220041, 2023, Implementasi Kebijakan Tentang Perkawinan (Studi Kasus Pemberian Dispensasi Kawin Usia Dini di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin)” Di bawah bimbingan Muhammad Riduansyah Syafari.

 

Dispensasi kawin membuka peluang adanya perkawinan dini. Kota Banjarmasin masih banyak terjadinya perkawinan dini khususnya di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan tentang perkawinan pada studi kasus pemberian dispensasi kawin usia dini di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, serta untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pemberian dispensasi kawin usia dini dan dampak buruk perkawinan dini di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder berupa wawancara dan dokumen terkait. Prosedur analisis data menggunakan model kualitatif Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tentang perkawinan di Kecamatan Banjarmasin Selatan berjalan cukup baik. Dilihat dari mekanisme pelaksanaan kebijakannya dengan ada tiga tahapan untuk bisa melakukan perkawinan di bawah umur yaitu terdiri dari penolakan dari KUA, dispensasi kawin, dan pencatatan perkawinan yang diukur menggunakan teori Van Meter dan Van Horn terkait variabel standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, serta sikap para pelaksana yang sudah baik. Variabel komunikasi antar organisasi terkait dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan masih belum berjalan dengan baik, sehingga sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui kebijakan tersebut, serta variabel lingkungan sosial, ekonomi, dan politik yang ditunjukkan dengan lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat yang kurang mendukung walaupun organisasi pelaksana sudah mendukung adanya kebijakan tersebut. Faktor penyebab adanya kebijakan dispensasi kawin didukung oleh; 1) Mempersulit perkawinan dini, 2) Hamil, 3) Kemaslahatan, 4) Kesulitan ekonomi, pendidikan rendah, dan sulit mendapatkan pekerjaan yang baik, serta 5) Tidak ada sosialisasi. Dampak buruk dari perkawinan dini yaitu di antaranya; 1) Pertengkaran dan perceraian, serta 2) Tekanan batin dan penyakit.

Hasil penelitian ini disarankan: 1) Para tokoh masyarakat diharapkan meningkatkan sosialisasi tentang perkawinan dan dampak dari perkawinan dini, 2) Masyarakat diharapkan agar tidak menyimpangi kebijakan yang telah berlaku, dan 3) Diharapkan penelitian ini dapat dilanjutkan oleh peneliti selanjutnya.

 

Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Perkawinan, Dispensasi, Perkawinan Dini

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI