DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENGHENTIAN ACARA KONSER SECARA SEPIHAK OLEH PENYELENGGARA ACARA
PENGARANG:FARAH NUR CHALIZA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-17


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghentian acara konser secara sepihak termasuk melanggar hak konsumen atau tidak dan mengetahui tanggung jawab pelaku usaha panitia penyelenggara terhadap pengehentian konser secara sepihak kepada pihak konsumen.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian adalah penelitian terhadap penelitian hukum, yakni dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.sifat penelitian hukumnya, yakni deskriptif, maka pendekatan yang dilakukan adalah menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu primer maupun sekunder, yang teknik pengumpulannya melalui studi peraturan perundang-undangan dan data kepustakaan. Bahan hukum yang didapat dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan.

Penghentian acara konser secara sepihak termasuk kedalam pelanggaran hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penghentian konser secara sepihak termasuk kedalam tindakan wanprestasi dimana penyelenggara acara melaksanakan prestasi tidak sebagaimana dengan semestinya. Selanjutnya penghentian acara konser secara sepihak termasuk kedalam PMH berdasarkan Pasar 1365 dan 1366 KUHPerdata karena telah memenuhi unsur-unsur seperti melanggar hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari pembuat sendiri. Tanggung Jawab Pihak Pelaku Usaha Panitia Penyelenggara (Promotor) Terhadap Penghentian Acara Konser Secara Sepihak Kepada Pihak Konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7 huruf a UUPK. Konsumen sebagai pembeli tiket memiliki hak atas kompensasi, ganti rugi dan atau pengembalian atas tiket, jika promotor konser membatalkan konser dengan tiba-tiba. Tanggung jawab promotor konser terhadap konser batal tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 9 huruf g UU PK dengan “Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian” secara lebih lanjut pertanggung jawaban pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsume diatur dalam ketentuan Pasal 19 UUPK.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI