DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM BAGI PIHAK YANG MEMPEKERJAKAN ANAK (Studi Kasus Pekerja Anak Pada Perkebunan Kelapa Sawit Di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat)
PENGARANG:SITI RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-24


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum bagi pihak yang mempekerjakan anak khususnya dalam sektor informal yang pada skripsi ini studi kasusnya berada di perkebunan kelapa sawit di wilayah perbatasan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Serta bagaimana penegakan hukumnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan memperoleh bahan hukum dengan cara menganalisa peraturan perundang – undangan serta kasus yang terkait pada topik pembahasan skripsi ini. Menurut hasil penelitian skripsi ini membuktikan bahwa, pertama: akibat hukum bagi pihak yang mempekerjakan anak mencakup sanksi pidana, dengan rentang waktu minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun. Selain itu sanksi denda juga dapat diberlakukan dengan jumlah minimal Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan maksimal Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Kedua: Dalam skala nasional, bentuk penegakan hukum dalam sektor informal seperti perusahaan kelapa sawit, dengan fokus pada pemakaian pekerja anak, didasarkan pada kerangka hukum yang ada yaitu Undang – Undang nomor 13 Tahun 2003. Penegakan hukum terkait pekerja anak di Sektor Informal Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan yang signifikan. Meskipun sudah ada Undang – Undang yang tegas melarang praktik pekerja anak, implementasinya masih seringkali terhambat oleh sejumlah faktor. Diperlukan upaya lintas sektor yang melibatkan Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk meningkatkan penegakan hukum terkait pekerja anak di sektor informal. 

Kata kunci: Pekerja anak, Akibat Hukum, Penegakan Hukum, Sektor Informal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI