DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI TANPA SEIZIN PEMILIKNYA PADA PELAKSANAAN TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE OLEH DECT COLLECTOR PINJOL ILLEGAL SEBAGAI SANKSI SOSIAL
PENGARANG:ADRIAN AGUNG WICAKSONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-25


Abstrak: Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengenanalisis sampai mana pembuktian hukum mengenai tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector jasa pinjaman online illegal dalam menagih dana pinjaman kepada debitur sementara jasa pinjaman online tersebut tidak memiliki tidak terdaftar secara sah di Otoritas Jasa Keuangan serta tidak berdasaran aturan hukum berlaku. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, metode yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) dengan menelaah secara mendalam mengenai pembuktiam hukum terhadap penyebaran data pribadi tanpa seizin pemiliknya pada transaksi pinjaman online.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini adalah: Pertama, pembuktian hukum pada kegiatan debt collector jasa pinjaman online illegal dalam penagihan dana peminjam dengan cara pengancaman serta mengakses kontak debitur/peminjam dengan tujuan untuk menyebarkan data pribadi peminjam dengan tujuan sebagai sanksi sosial karena tidak dapat membayar tagihan secara tepat waktu. Kedua, adapun bentuk dari pembuktian hukum pada kegiatan debt collector jasa pinjaman online illegal mengacu pada Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Pasal 29 jo dan Pasal 45B UU ITE. Dalam hal ini terdapat persoalan dimana perlakuan tersebut merupakan kegiatan yang merugikan orang lain bahkan termasuk suatu kegiatan yang dapat dipidanakan. Tindakan ini juga dapat dijerat melalui Pasal 310, Pasal 335 ayat 1 KUHP. Tulisan ini menekankan terhadap pembuktian hukum atas tindakan debt collector jasa pinjaman online illegal berdasarkan UU KUHP dan UU ITE. Selain itu, untuk dapat menganalisis lebih jauh pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector jasa pinjaman online illegal dalam penyebaran data juga dibuktikan dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

 

 

Kata Kunci : Pembuktian, Debt Collector, Pinjaman Online Illegal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI