DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TANGGUNG JAWAB PEMILIK WEBSITE TOKO DARING (ONLINE SHOP) TERHADAP DATA KEUANGAN KONSUMEN | |
PENGARANG | : | YUNAN YUAN YOSOLANA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-01-25 |
SalahsatuisuterbesardalamimplementasisistemTransaksielektronikadalahmengenai mekanisme transaksi pembayaran via internet Pengiriman atau pertukaraninformasiyangdapatdilakukansecarainstaninimenimbulkankeraguaanterhadapkeamanan informasi yang dipertukarkan. Selama ini apabila terjadi kejahatan hackingterhadapsuatuwebsiteOnlineshop, yangdisalahkanadalahhackerataupuncrackeryangmelakukanseranganterhadapsistemwebsitetersebut. Tetapitidakkahkitasadari, dalamsuatusistemwebsitemisalwebsiteonlineshopadadatabasemilikpelanggan,betapamudahnyaPelakuUsaha/PemilikWebsiteberkelitdaritanggungjawabnya padahal keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi adalah hakdari konsumen sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Olehkarenaitu,penelitianhukuminimengkajidanmenganalisismengenaipenerapantanggungjawab terhadap pemilik website onlineshop khususnya mengenai perlindungandatakosumenterutamayangmenggunakancreditcarddandebetcarddalamtransaksinya berbelanja di online shop. Penelitian ini merupakan penelitian normatifmenggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptualmelalui analisistekssecarasistematis.
Prinsip Tanggungjawab yang dapat diterapkan pada Pemilik Website dapat dimintapertanggungjawabanyaitumenggunakanPrinsippradugauntukselalubertanggungjawab. PP Penyelenggara Sistem dan Transaksi elektronik Pasal 15 yangmenyatakan bahwa Sistem Elektronik wajib diberikan perlindungan dari penggunaantanpaizin, perlindunganolehPemilikWebsite, danperlindungandariaksesdaninterferensiilegal. PembuktianAdanyaKesalahanMenurutUUPKprinsippradugauntukselalubertanggungjawabdapatdigunakankarenamasihdalamranahPerlindungan konsumen yaitu product liability yang harus dilakukan Pemilik Websiteselaku pelaku usaha dan dapat diaksesnya data keuangan Konsumen merupakan suatukegagalanprodukyangterjadidikemudianhariyangberakibatpadakerugiankonsumen/Pengguna Sistem Elektronik. Dan UU ITE terhadap Pemilik Website dapatdilakukangugatanperbuatanmelawanhukumkarenaadanyahubungankausalitasantara perbuatan melawan hukum yang timbul akibat kelalaian Pemilik Website selakuPelakuUsaha yangmengakibatkankerugian bagiKonsumen.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI