DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK PRIVASI NOMOR WHATSAPP YANG DIBAGIKAN TANPA PERSETUJUAN PEMILIK NOMOR DITINJAU DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
PENGARANG:NILAM SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-26


Tujuan utama dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan-aturan yang ada dalam mendukung perlindungan hak privasi di Indonesia serta untuk mengetahui lebih dalam lagi bagaimana pelanggaran hak privasi atas nomor whataspp yang dibagikan tanpa izin pemilik nomor dapat meminta pertanggung jawaban pelaku melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penelitian ini dilakukan dengan memakai Penelitian Hukum Normatif sebagai jenis penelitian yang sifatnya preskriptif yang menggunakan tipe asas-asas hukum (doctrinal research) dan juga pendekatan Perundang-undangan (statue approach) sebagai pendekatan penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, beserta analisis bahan hukum menggunakan Teknik studi kepustakaan di mana melalui buku- buku, karya ilmiah, jurnal, dan melalui internet yang berupa artikel maupun berita, hasil dari penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan inti permasalahan.

Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, nomor whatsapp merupakan sebuah data pribadi yang termasuk dalam hak privasi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga membagi nomor whatsapp tanpa izin pemilik nomor merupakan pelanggaran privasi. Kedua, Korban pelanggaran hak privasi dapat menggugat pelaku dengan menggunakan gugatan perbuatan melawan hukum dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh perundang- undangan.

Kata Kunci (Keyword):Hak Privasi, Data Pribadi, Whatsapp, Perbuatan Melawan Hukum. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI