DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG GUGAT TERHADAP PENYEBAR STIKER WAJAH DI WHATSAPP
PENGARANG:SORAYA FAJARIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-26


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran privasi dan bentuk tanggung gugat terhadap pelaku penyebar stiker wajah di Whatsapp tanpa persetujuan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan ialah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, karya ilmiah, jurnal, dan melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UU ITE penggunaan setiap informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan yang mana dalam hal ini berkaitan dengan hak privasi seseorang ketika foto pribadi miliknya tanpa persetujuan disebarkan tanpa persetujuan dijadikan sebagai stiker WhatsappKedua, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh seseorang atas tindakan penyebarluasan stiker wajah di Whatsapp tanpa persetujuan dapat dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi, negosiasi, arbitrase. Apabila tidak berhasil maka pencipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga, atau menempuh jalur pidana sebagai upaya hukum terakhir untuk mengatasi permasalahan.

Kata kunci: Hak Privasi, WhatsApp, Tanggung gugat

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI