DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG GUGAT PELAKU SPEED UP LAGU TANPA IZIN PADA APLIKASI TIKTOK
PENGARANG:AMALIA PUSPITASARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-01


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unggahan lagu atau musik yang dipercepat  (speed up version) pada aplikasi TikTok  tidak termasuk melanggar hak cipta serta mengetahui pemungutan royalti atas unggahan musik atau lagu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan peneliti dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan hukum yang dibahas salah satu nya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Mengaransemen musik atau lagu, seperti membuat versi speed up dan mengunggahnya di TikTok, meskipun bersifat non-komersial, tetap dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, khususnya melibatkan Hak Moral dari penciptanya.  Namun, tindakan ini tidak akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika mendapatkan izin resmi dari pencipta dan melaksanakan pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Kedua, Pencipta berhak memungut royalti apabila hal tersebut dirasa merugikannya secara komersial. Misalnya si pengguna TikTok memanfaat hasil unggahannya dengan cara membuka endorsement atau mengunggah aransemennya ke spotify dan youtube.

Kata Kunci: Tanggung Gugat, Hak Cipta, Speed Up Version.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI