DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA INDONESIA DENGAN PERUSAHAAN LITHUANIA BORED PANDA
PENGARANG:MUHAMMAD KEVIN ORLANDO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-03


Berdasarkan perjanjian kerja, kebijakan-kebijakan perusahaan dan hak-hak pekerja yang diberikan oleh Bored Panda, hubungan pekerja Indonesia dengan perusahaan Bored Panda terbilang cukup baik dan saling menguntungkan kedua belah pihak, karena pekerja mendapat upah yang cukup besar dengan lingkungan kerja yang fleksibel dan perusahaan juga puas akan hasil kerja yang diberikan oleh pekerja Indonesia, walau belum ada aturan yang mengatur hak-hak pekerja jarak jauh, namun Bored Panda dapat memberikan Hak & Tanggung jawab yang adil dalam praktiknya.

 

Walau belum ada aturan yang mengatur pekerja jarak jauh antar negara, namun berdasarkan pemutusan hubungan kerja yang ada dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masing-masing cara PHK tersebut adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan demi hukum, pemutusan hubungan kerja atas penetapan Lembaga penyelesaian hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja atas kehendak pekerja dan pemutusan hubungan kerja atas kehendak pengusaha. Dalam realitasnya persoalan pemutusan hubungan kerja ini sering menjadi awal permasalahan yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Adanya relasi yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja menjadikan pemutusan hubungan kerja yang terjadi secara sepihak menjadi alat bagi pengusaha untuk menekan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/buruh.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI