DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Peran Kepala Desa Dalam Mengatasi Tingginya Angka Stunting Di Desa Padang Luas Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut (Implementasi Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting)
PENGARANG:SITI SOLEHA TIARA HANDRAINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-22


Dewasa ini kasus stunting marak terjadi, Desa Padang Luas Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan menjadi salah satu desa dengan prevalensi stunting tertinggi sekabupaten. Hal inilah yang menjadi perhatian Pemerintah untuk menanggulangi kasus stunting yaitu dengan mengeluarkan regulasi terkait stunting seperti di Tanah Laut maka di keluarkan Perbup Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting. Peran kepala desa juga sangat dibutuhkan dalam penangan stunting di desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi dalam pencegahan dan penurunan stunting di Desa Padang Luas Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut dan untuk memahami peran kepala desa dalam pencegahan dan penurunan stunting di Desa Padang Luas Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Kepala Desa Padang Luas beseta staff dan petugas puskesmas. Analisis data terkumpul dari data primer hasil wawancara, akan dianalisa dan dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hambatan dalam penanganan stunting di Desa Padang Luas yaitu dari masyarakatnya sendiri dimana masyarakat menganggap sepele terhadap manfaat pemberian vitamin yang telah dilakukan, tingginya angka pernikahan dini serta budaya masyarakat yang menganggap bahwa tubuh anak kecil adalah faktor keturunan dari orang tuanya. Selanjutnya, peran Kepala Desa Padang Luas dalam pencegahan dan penurunan stunting didasarkan pada Perbup Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting dengan menjalankan Konvergensi Pencegahan Stunting (KPS) di desa dengan layanan intervensi KIA, gizi ibu dan anak, konseling kesehatan dan gizi, penyediaan air bersih dan sanitasi, jaminan perlindungan sosial/kesehatan, serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kata Kunci : Peran Kepala Desa, Stunting, Pencegahan Stunting 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI