DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penentuan Prioritas Penanganan Jalan Kabupaten di Kabupaten Gunung Mas
PENGARANG:AGUNG KRISTIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-22


Jalan merupakan prasarana pengangkutan darat yang penting untuk memperlancar kegiatan
perekonomian. Kondisi infrastuktur jalan di Kabupaten Gunung Mas belum memadai. Hal
tersebut tergambar dari masih minimnya panjang jalan yang kondisinya baik, sebagian besar
masih berupa jalan tanpa perkerasan atau jalan tanah, sebaran jalan masih belum merata pada
setiap kecamatan dan jumlah anggaran belanja penanganan jalan yang terbatas. Kondisi
tersebut menuntut adanya penentuan prioritas penanganan jalan kabupaten yang tepat
sehingga target kinerja Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang telah ditetapkan dapat
dicapai.
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan menentukan prioritas penanganan jalan kabupaten
yang tepat sehingga alokasi anggaran pada belanja daerah dapat dilaksanakan secara tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta menghasilkan sebuah strategi
dalam upaya mengoptimalkan fungsi dan peran jalan kabupaten dalam rangka mendukung
pembangunan.
Penentuan prioritas penanganan jalan di kabupaten menggunakan metode
Analytical
Hierarchy Process
(AHP) berdasarkan kriteria kerusakan jalan, biaya, tata guna lahan,
mobilitas, keamanan dan kenyamanan, dan kapasitas jalan. Urutan prioritas kriteria dalam
penanganan jalan kabupaten adalah tingkat keparahan (19,17%); mobilitas karena kesehatan
(11,31%); mobilitas karena ekonomi (10,64%); volume kerusakan (7,37%); mobilitas karena
pendidikan (6,32%); biaya untuk kesesuaian fungsi jalan (5,48%); kualitas hasil pekerjaan
(5,27%); regulasi penanganan jalan yang harus dipenuhi (4,07%); kompleksitas tipe
kerusakan (3,84%); lebar jalan (3,29%); kawasan permukiman (3,00%); mobilitas karena
sosial dan budaya (2,74%); perkerasan jalan (2,45%); alinyemen vertikal (2,26%); volume
hasil pekerjaan (1,85%); kawasan pertanian tanaman pangan dan holtikultura (1,50%);
teknologi yang digunakan (1,30%); alinyemen horizontal (1,14%); jumlah hambatan
samping (1,02%); kawasan industri rumah tangga, sedang dan besar (0,89%); kawasan
perkebunan (0,86%); kawasan peternakan dan perikanan (0,86%); keberadaan marka jalan
(0,72%); jumlah rambu jalan (0,69%); kepadatan lalu lintas sehingga perlu adanya rekayasa
(0,64%); kawasan wisata (0,49%); bangunan pengaman dan pelengkap jalan (0,46%); dan
kawasan strategis untuk hankam (0,37%). Batas minimum alternatif peningkatan jalan akan
dilaksanakan apabila skala pengukuran kriteria menunjukkan 66,67% dan akan dilaksanakan
pemeliharaan jalan apabila skala pengukuran kriteria menunjukkan 44,44%. Tingkat
kesesuaian analisis yang telah dilakukan ini sebesar sebesar 71,43% dari pekerjaan
penanganan jalan kabupaten yang telah dilaksanakan di Kabupaten Gunung Mas.

Kata Kunci: Penanganan Jalan; Kabupaten Gunung Mas; Prioritas; AHP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI