DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEWENANGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN TABALONG | |
PENGARANG | : | SUHANDANI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-02-26 |
ABSTRAK
Suhandani, 1810413610015, Kewenangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Tabalong, dibimbing oleh Bapak Drs. H. Apriansyah, M.Si.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Tabalong serta bagaimana tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Tabalong
Penelitian ini menggunakan metode kualititatif. Pada penelitian ini, informan penelitian yaitu DPM-PTSP Kabupaten Tabalong. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dan di analisis menggunakan analisis secara deskriptif kualititatif.
Hasil penelitian yaitu:(1) Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Tabalong hanya memuat tiga kewenangan yaitu Kewenangan atribusi berasal dari peraturan daerah seperti pemberian izin usaha, Penyederhanaan Prosedur, Pengawasan dan Monitoring Investasi dan Fasilitas dan Insentif Investasi, kemudian untuk kewenangan delegasi juga berasal dari peraturan daerah seperti pemberian izin usaha, pemberian izin lingkungan, pengurusan perizinan bangunan, penyusunan rencana tata ruang, dan penyusunan kebijakan promosi investasi, selanjutnya untuk mandat berasal dari atasan kepada bawahan dengan SOP yang sudah dibuat. (2) Tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Tabalong ada dua yaitu tugas untuk dinas penanaman modal yaitu melakukan pembinaan, melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi, sedangkan tugas dan fungsi dinas pelayanan terpadu satu pintu yaitu:melakukan pelayanan informasi dan pengaduan, melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan perizinan dan melakukan pemprosesan permohonan perizinan..
Kata Kunci :Kewenangan, Pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI