DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI BADAN PENYELESIAN SENGKETA KONSUMEN
PENGARANG:RISNA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-26


Tujuan penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui kriteria perkara sengketa

konsumen yang dapat di selesaikan di BPSK. Dan untuk menjelaskan tindakan hukum

penyelesaian perkara jika kriteria perkara terpenuhi ataupun tidak terpenuhi. Penelitian

ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pengolahan dan analisis penulisan ini

menggunakan bahan hukum dari mempelajari Perundang-undangan dan studi

kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Penelitian ini

bersifat deskriptif analitis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Kurangnya kejelasan kriteria perkara

BPSK merupakan permasalahan yang perlu segera di addressed. Upaya penyempurnaan

peraturan, peningkatan sosialisasi, pengembangan pedoman interpretasi, dan penyesuaian

peraturan dengan perkembangan zaman, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan

efisiensi BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Kedua. Jika semua kriteria

terpenuhi, maka konsumen dapat mengajukan gugatan ke BPSK dengan mengikuti Tata

cara penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 jo.

Kemenperindag No.350/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan

Penyelesaian Sengketa Konsumen. Proses penyelesiannyapun diatur sangat sederhana

dan sejauh mungkin dihindari dari suasana yang formal. UUPK menentukan apabila telah

dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui

pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh

salah satu pihak yang bersengketa. Dengan melalui tahapan mulai dari Tahap pengajuan

gugatan, Tahap persidangan, dan Tahap putusan. Jika sengketa konsumen tidak

memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa

Konsumen), terdapat beberapa alternatif tindakan hukum yang dapat melalui Pengadilan

Negeri, Lembaga Arbitrase, Negosiasi, Mediasi, dan Bantuan hukum bagi konsumen.

Kata Kunci: Kriteria Perkara, Konsumen, Alternatif Tindakan Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI