DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI BADAN PENYELESIAN SENGKETA KONSUMEN | |
PENGARANG | : | RISNA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-03-26 |
Tujuan penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui kriteria perkara sengketa
konsumen yang dapat di selesaikan di BPSK. Dan untuk menjelaskan tindakan hukum
penyelesaian perkara jika kriteria perkara terpenuhi ataupun tidak terpenuhi. Penelitian
ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pengolahan dan analisis penulisan ini
menggunakan bahan hukum dari mempelajari Perundang-undangan dan studi
kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Penelitian ini
bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Kurangnya kejelasan kriteria perkara
BPSK merupakan permasalahan yang perlu segera di addressed. Upaya penyempurnaan
peraturan, peningkatan sosialisasi, pengembangan pedoman interpretasi, dan penyesuaian
peraturan dengan perkembangan zaman, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan
efisiensi BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Kedua. Jika semua kriteria
terpenuhi, maka konsumen dapat mengajukan gugatan ke BPSK dengan mengikuti Tata
cara penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 jo.
Kemenperindag No.350/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen. Proses penyelesiannyapun diatur sangat sederhana
dan sejauh mungkin dihindari dari suasana yang formal. UUPK menentukan apabila telah
dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui
pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh
salah satu pihak yang bersengketa. Dengan melalui tahapan mulai dari Tahap pengajuan
gugatan, Tahap persidangan, dan Tahap putusan. Jika sengketa konsumen tidak
memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen), terdapat beberapa alternatif tindakan hukum yang dapat melalui Pengadilan
Negeri, Lembaga Arbitrase, Negosiasi, Mediasi, dan Bantuan hukum bagi konsumen.
Kata Kunci: Kriteria Perkara, Konsumen, Alternatif Tindakan Hukum
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI