DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB EVENT ORGANIZER PENYELENGGARA KONSER MUSIK ATAS TIDAK TERLAKSANANYA PERJANJIAN
PENGARANG:MUHAMMAD AL HABSYIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-26


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak penyelenggara konser musik dalam suatu perjanjian dan untuk mengetahui tanggung jawab pihak pihak penyelenggara konser musik yang ingkar janji sehingga merugikan para pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptif analitis. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan masalah dengan mengkaji ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah dan sedang terjadi dalam kehidupan masyarakat untuk selanjutnya dianalisis secara yuridis.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, hubungan hukum pihak penyelenggara konser musik terjadi ketika antara pihak artis mencapai kata sepakat dalam perjanjian kerja sama, begitu juga pihak penyelenggara kepada pembeli tiket dalam kesepakatan jual beli tiket. Kedua, tanggung jawab pihak penyelenggara jika melakukan kelalaian dalam perjanjian kerja sama sehingga menimbulkan wanprestasi maka pihak artis berhak menolak untuk hadir dan membatalkan secara sepihak, dan tanggung jawab pihak penyelenggara kepada pihak penonton, penyelenggara acara wajib memberikan ganti kerugian seperti pengembalian uang (refund) kepada pihak penonton konser, seperti diatur dalam Pasal 19 ayat 1 dan 2 UUPK.

 

Kata Kunci: Penyelenggara Acara, Konser Musik, Wanprestasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI