DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN BIAYA LAYANAN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN UANG SECARA ONLINE
PENGARANG:MUHAMMAD AL PAYID
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-27


Penelitian ini membahas keabsahan penetapan biaya layanan dalam perjanjian pinjaman online dengan fokus pada asas keseimbangan dalam hukum perjanjian. Dengan menganalisis prinsip-prinsip hukum perjanjian dan regulasi yang ada, teridentifikasi bahwa penentuan biaya layanan yang tidak seimbang dapat melanggar prinsip-prinsip hukum, seperti prinsip itikad baik dan keadilan. Kasus nasabah pinjaman online yang mengakhiri hidupnya karena tekanan penagihan utang menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam menetapkan batasan biaya layanan dalam industri pinjaman online. Analisis terhadap regulasi OJK dan pedoman yang mengatur besaran biaya layanan menunjukkan perlunya transparansi, perlindungan konsumen, dan keadilan dalam praktik pinjaman online. Selain itu, besaran biaya layanan yang dikenakan haruslah proporsional dan tidak memberatkan para debitur, serta harus disertai dengan keterbukaan informasi yang memadai. Perlindungan konsumen juga harus menjadi perhatian utama dalam penetapan biaya layanan agar kesepakatan yang terbentuk tetap adil dan seimbang. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan pemantauan yang kuat untuk memastikan bahwa praktik pinjaman online berlangsung sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait, serta memastikan perlindungan konsumen yang optimal dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

Kata Kunci : Biaya Layanan, Pinjaman Online, Asas Keseimbangan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI