DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN TERHADAP PEMILIK EMERGENCY CONTACT TANPA IZIN DALAM PINJAMAN ONLINE
PENGARANG:NANDINI MARATUSHOLEHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-28


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlidungan yang dapat diambil pemilik emergency contact tanpa izin dalam pinjaman online, dimana pemilik emergency contact mengalami banyak kerugiaan dari penggunaan data pribadi tanpa izin hingga penangihan intimidasi dari pihak pinjaman online dan untuk mengetahui akibat hukum bagi para debitur yang mencantumkan data pribadi pemilik emergency contact.

Menurut hasil penelitian ini menujukkan bahwa: Pertama, pemilik emergency contact bukan merupakan syarat utama dalam pinjaman online dan bukan merupakan pihak yang dapat bertanggung jawab dalam proses pinjaman online namun seringkali merasakan dampak negative dari pinjaman online, sehinggan pemilik emergency contact dapat melakukan gugatan jika merasa sudah cukup terganggu dengan penyebaran data pribadi tanpa izin (sebagai pihak emergency contact) sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 22 undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindunga data pribadi, undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undangundang nomor 11 tahun 2008 pasal 26 ayat (1) dan (2). Kedua, Dalam proses pinjaman online terdapat hubungan hukum yang mengikat pihak pertama yaitu kreditur sebagai pihak yang menyediakan layanan pinjaman dan debitur sebagai pihak kedua yang melakukan pinjaman Namun adanya pihak ketiga yang sering disebut sebagai emergency contact. Dalam hal pemasukkan data pribadi pemilik emergency contact pihak debitur dapat terkena sanksi yang dijelaskan dalam undang-undang perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022 pasal 65, pasal 1365 KUHPerdata. Untuk pihak kreditur yang melanggar kewajiban pasal 42 POJK 10/2022 dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam pasal 49.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI