DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kebijakan Pemerintah Tentang Persyaratan Praktik Tenaga Medis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
PENGARANG:FADLIAN RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-02


 

 

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan menemukan bagaimana persyaratan tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri menjadi kendala untuk berpraktik. Menggunakan metode penelitian normatif, yaitu menggambarkan atau mendeskripsikan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang terdapat pada pasal 241 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), pasal 242, pasal 243, pasal 244, pasal 245. Untuk dapat berpraktik di Indonesia seorang tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus mengikuti adaptasi yang diselenggarakan oleh berbagai macam lembaga yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), serta Kolegium bidang keilmuan dokter yang bersangkutan di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kedua, Dalam pasal 243 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ada pengecualian untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yaitu tidak perlu mengikuti evaluasi kompetensi/ adaptasi apabila lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi. Akan tetapi dalam merekognisi Kemenristek Dikti tidak mengetahui kurikulum masing-masing Fakultas Kedokteran luar negeri. Yang berakibat pada saat seleksi penempatan (placement test), diketahui banyak lulusan Fakultas Kedokteran luar negeri mempunyai kurikulum yang tidak mencukupi Standar Kompetensi Dokter Indonesia.Disini tidak ada pengaturan atau ketentuan yang jelas mengenai fakultas kedokteran luar negeri direkognisi seperti apa yang memenuhi Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

 

Kata Kunci: Kesehatan, Adaptasi, Tenaga Medis.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI