DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EVALUASI PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK BERGELOMBANG DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2022 (STUDI KASUS DESA CAKRU KECAMATAN AMUNTAI UTARA PADA PILKADES GELOMBANG II)
PENGARANG:RUSIYANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-18


ABSTRAK

Rusiyana, 1910411120011 (2023), Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Bergelombang Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2022 (Studi Kasus Desa Cakru Kecamatan Amuntai Utara Pada Pilkades Gelombang II). Dibawah Bimbingan Erma Ariyani.

Proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak bergelombang mulai dari tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan pemungutan suara dan penetapan pemenang calon kepala desa terpilih ditemukan adanya permasalahan. Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini telah berjalan dengan relative baik, akan tetapi, masih terdapat kendala dan permasalahan serius yang mesti diatasi karena berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan datang. Penelitian ini untuk mengetahui Evaluasi Implementasi Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Bergelombang Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2022 dengan Studi Kasus Kecamatan Amuntai Utara pada Pilkades Serentak Gelombang II.Jenis penelitian ini kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan Studi Kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil dari evaluasi kebijakan pelaksanaan pilkades secara serentak bergelombang kabupaten hulu sungai utara pada kecamatan amuntai utara ini garis besarnya berjalan sesuai dengan aturan Perbup No 9 Tahun. Serta sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil. Dari pelaksanaannya yang dibuatkan juknis berdasarkan aturan perbup yang ada dianggap mampu membuat pilkades secara serentak bergelombang ini berjalan lancar dan aman. Sampai pada adanya permasalahan sengketa yang terjadi di desa cakru ini pun juknis baru dibutakan untuk menghindari kesalahan yang sama saat dilakukannya pilkades ulang desa cakru.

Saran-saran oleh peneliti: 1) Komunikasi antar panitia baik Panitia Kabupaten, Panitia Kecamatan dan Panitia Desa perlu ditingkatkan lagi agar koordinasi mengenai mekanisme pelaksanaan pilkades dapat berjalan lancar. 2) Pembentukan Panitia pemilihan desa oleh BPD dilakukan secara terbuka dan menginformasikan pada aparat desa untuk menghindari oknum yang hanya melibatkan orang-orang yang dikenal dan menjadi panitia pemilihan desa

Kata Kunci: Evaluasi, Kebijakan,Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI