DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Aspek Pidana Terhadap Pemain Curang (Cheater) Dalam Pertandingan E-Sports
PENGARANG:AKHMAD LUTFY BUDIMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-18


Akhmad Lutfy Budiman, Maret 2024. ASPEK PIDANA TERHADAP PEMAIN CURANG (CHEATER) DALAM PERTANDINGAN E-SPORTS. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 60 Halaman. Pembimbing: Dr. H. Rudy Indrawan, S.H., M.H.

                                                                      ABSTRAK

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pidana yang dapat dikenakan terhadap pemain curang (cheater) khususnya dalam pertandingan E-Sports dan mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pemain curang (cheater) dalam pertandingan E-Sports. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan teknis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan sebagai dasar penjatuhan pidana bagi pelaku perbuatan cheater dalam pertandingan E-Sports. Perbuatan cheater yang paling sering digunakan yakni cheating due to lack of secrecy dan system interference, kedua cara tersebut dilakukan dengan illegal access. Illegal access diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pemain yang berbuat curang menggunakan cheat code diatur dalam Pasal 33 UndangUndang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku perbuatan cheater dalam pertandingan E-Sports juga dapat dikenakan Pasal 36 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Dalam kasusnya, pemain curang (cheater) dalam pertandingan E-Sports tidak hanya berbuat seorang diri saja, maka pertanggungjawaban pidananya berlaku penyertaan (deelneming) dengan peran pelaku utama sebagai (pleger) dan sisanya adalah seorang yang turut serta (deelnemer). Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku perbuatan cheater dalam pertandingan E-Sports disesuaikan dengan ketentuan pasal dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilanggar olehnya. Sanksi pidananya adalah pidana pokok : pidana penjara dan denda. Setiap pasalnya hanya memuat ancaman pidana paling lama, sehingga berlaku minimum umum yaitu adalah 1 hari penjara.

Kata Kunci: Illegal access; Cheater; E-Sports

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI