DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin Di Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD ALWI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-04-25 |
Bimbingan perkawinan merupakan suatu bentuk bimbingan yang
dimaksudkan untuk membantu memahami makna dari pernikahan dan hidup berumah
tangga sesuai tuntunan agama dalam mempersiapkan pernikahan yang diharapkan
bagi pasangan calon suami istri. Kualitas sebuah perkawinan sangat di tentukan oleh
kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan nikah dalam menyongsong
kehidupan berumah tangga. Tujuan penelitian adalah untuk mendiskripsikan serta
mengetahui faktor penghambat Implmentasi Program Bimbingan Perkawinan
Pranikah bagi Calon Pengantin di Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan
teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis
analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implmentasi Program Bimbingan
Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin di Kantor Kementerian Agama Kota
Banjarmasin berdasarkan teori Edward lll sudah dilaksanakan dengan cukup baik.
Seperti staff melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP yang berlaku, sumberdaya
manusia dan sarana prasarana yang sudah sangat memadai, kersajasama yang baik
antara seksi bimbingan masyarakat islam dengan kantor urusan agama se Kota
Banjarmasin dan pelaksana kegiatan yang sudah sangat bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan bimbingan ini dengan peraturan yang berlaku. Namun pada praktiknya
terdapat beberapa kendala dalam implementasi program bimbingan perkawinan
pranikah ini yang peneliti temukan yaitu kendala anggaran yang berupa
keterlambatan pencairan dana, adanya ketidakhadiraan dan keterlambatan calon
pengantin dalam pelaksanaan kegitan bimbingan dan kurangnya sosialisasi terhadap
program bimbingan ini dan calon pengantin baru mengetahui bimbingan ini pada saat
mendaftarkan pernikahan.
Saran untuk penelitian ini adalah Kementerian Agama Kota Banjarmasin agar
dapat melakukan sosialisasi yang masif terhadap program bimbingan perkawinan ini
dengan menyebarluaskan program ini di sosial media atau web internet sehingga
masyarakat dapat mengetahui program ini serta mempertegas terhadap calon
pengantin yang tidak berhadir ataupun yang terlambat dalam program bimbingan ini.
Kata Kunci: Implementasi, Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI