DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin Di Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin
PENGARANG:MUHAMMAD ALWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-25


Bimbingan perkawinan merupakan suatu bentuk bimbingan yang

dimaksudkan untuk membantu memahami makna dari pernikahan dan hidup berumah

tangga sesuai tuntunan agama dalam mempersiapkan pernikahan yang diharapkan

bagi pasangan calon suami istri. Kualitas sebuah perkawinan sangat di tentukan oleh

kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan nikah dalam menyongsong

kehidupan berumah tangga. Tujuan penelitian adalah untuk mendiskripsikan serta

mengetahui faktor penghambat Implmentasi Program Bimbingan Perkawinan

Pranikah bagi Calon Pengantin di Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin.

Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan

teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis

analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan

penarikan kesimpulan.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implmentasi Program Bimbingan

Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin di Kantor Kementerian Agama Kota

Banjarmasin berdasarkan teori Edward lll sudah dilaksanakan dengan cukup baik.

Seperti staff melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP yang berlaku, sumberdaya

manusia dan sarana prasarana yang sudah sangat memadai, kersajasama yang baik

antara seksi bimbingan masyarakat islam dengan kantor urusan agama se Kota

Banjarmasin dan pelaksana kegiatan yang sudah sangat bertanggung jawab terhadap

pelaksanaan bimbingan ini dengan peraturan yang berlaku. Namun pada praktiknya

terdapat beberapa kendala dalam implementasi program bimbingan perkawinan

pranikah ini yang peneliti temukan yaitu kendala anggaran yang berupa

keterlambatan pencairan dana, adanya ketidakhadiraan dan keterlambatan calon

pengantin dalam pelaksanaan kegitan bimbingan dan kurangnya sosialisasi terhadap

program bimbingan ini dan calon pengantin baru mengetahui bimbingan ini pada saat

mendaftarkan pernikahan.

Saran untuk penelitian ini adalah Kementerian Agama Kota Banjarmasin agar

dapat melakukan sosialisasi yang masif terhadap program bimbingan perkawinan ini

dengan menyebarluaskan program ini di sosial media atau web internet sehingga

masyarakat dapat mengetahui program ini serta mempertegas terhadap calon

pengantin yang tidak berhadir ataupun yang terlambat dalam program bimbingan ini.

Kata Kunci: Implementasi, Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI