DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKOSONGAN HUKUM PENGATURAN MASA JABATAN ANGGOTA BADAN LEGISLATIF
PENGARANG:KHAIRIAH ULFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-17


Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan periodisasi masa jabatan anggota badan legislatif dalam negara hukum dan untuk mengetahui ketiadaan aturan periodisasi melanggar prinsip negara hukum.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian adalah sinkronisasi hukum, Sesuai dengan sifat penelitian hukumnya, yakni preskriptif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Untuk menganalisis isu hukum tersebut menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang teknik pengumpulannya melakukan studi pustaka.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, pengaturan periodisasi masa jabatan anggota badan legislatif dalam negara hukum untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik dalam bentuk kekuasaan yang tidak terbatas maupun kekuasaan yang terlalu absolut. Kurangnya batasan masa jabatan juga menghambat peremajaan politik. Kedua, Ketiadaan pengaturan periodisasi masa jabatan anggota badan legislatif, yang dapat melanggengkan praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan menciptakan ketidakseimbangan antara calon non-petahana dan petahana. Penerapan pembatasan masa jabatan anggota legislatif menciptakan wakil-wakil yang serius dan kompeten, yang benar-benar melayani kepentingan rakyat, dibandingkan mengeksploitasi kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi atau golongan. Penerapan tersebut juga melindungi integritas pemilu dan mendorong persaingan yang sehat di antara para kandidat.

Kata Kunci (keyword): Pembatasan, masa jabatan, legislatif 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI