DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAU BURUH YANG DI PHK SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN
PENGARANG:MUHAMMAD YUDITH PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-29


Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum Ketenagakerjaan juga mengatur hubungan kerja dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah 1). Untuk memahami dan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan bagi pekerja terhadap perusahaan yang memPHK Pekerjanya secara sepihak 2). Untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Normatif. Sifat penelitian mengambil pengujian preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum meliputi Peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1). Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Bagi karyawan yang bermasalah melakukan pelanggaran berat, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa meminta ijin kepada pihak yang berwenang. Dan untuk karyawan yang akan pension dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula karyawan yang mengundurkan diri diatur sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan. 2). Sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah diPHK dimana dalam Undang-Undang mengharuskan atau mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Dan Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, Pasal 160 sampai Pasal 169 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI