DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENJUALAN TIKET GANDA OLEH PROMOTOR DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:MUTIA ANGGERAINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-04


Industri hiburan terutama konser musik telah berkembang pesat. Inovasinya adalah penjualan tiket online, namun kasus pada konser Coldplay sehingga konsumen mengalamikerugian, dalam ranah hukum pidana bagaimana tanggung jawab promotor terhadap konsumen tersebut. Sehingga tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis apakahperbuatan jual beli tiket ganda oleh promotor termasuk dalam ranah hukum pidana atau hukum perdata dan untuk mengetahui apakah perbuatan jual beli tiket ganda ini dapat dijerat penipuan atau tindak pidana dalam perundang-rundangan perlindungan konsumen. Jenis penelitian yaitu hukum normatif dengan sifat perspektif yang dipadukan dengan pendekatan Pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, dengan proses pengelolaan yaitu Editing, Coding, Reconstruction, dan Sytematizing. berdasarkan hasil ini peneliti berkesimpulan yaitu 1) Perbuatan jual- beli tiket konser ganda oleh promotor termasuk dalam ranah hukum pidana, promotor tidak bertanggung jawab dan Korban tindak pidana tersebut dapat meminta pertanggung jawaban terhadap terpidana yaitu dijerat dengan Undang-Undang perlindungan konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, 2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat Perbuatan promotor penjualan tiket konser ganda dapat diklasifikasikan sebagai Sanksi pidana untuk pelaku penipuan dan dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Penjualan Tiket Ganda, Promotor, Hukum Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI