DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM MEMPEROLEH HAK ATAS PEKERJAAN YANG LAYAK
PENGARANG:JANOVAL PUTRA MADANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-05


Para ahli dan pemerintah telah memberikan definisi tentang pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, membedakan pekerja dan tenaga kerja. Pekerja adalah individu yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan. Pemberi kerja adalah individu atau badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah. Meskipun ada perlindungan hukum bagi pekerja, terutama Pekerja Rumah Tangga, masih ada kekurangan pengakuan mereka sebagai pekerja formal. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Pekerja Rumah Tangga mencakup hak-hak dasar pekerja, seperti kontrak kerja, perlakuan setara, kebebasan berorganisasi, upah, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial. Meskipun Konvensi 189 dari ILO telah memberikan pengakuan internasional terhadap Pekerja Rumah Tangga, implementasi undang-undang dan resistensi terhadap perubahan hukum masih menjadi tantangan. Pemikiran dan langkah-langkah perlu diambil untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi Pekerja Rumah Tangga, mengingat pentingnya hak asasi manusia dan tujuan keadilan dalam sistem hukum.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan undang-undang (statutory approach). Dari hasil penelitian yang diteliti, diperoleh : 1) Prinsip hak asasi manusia penting untuk melindungi pekerja rumah tangga agar mendapat perlakuan yang layak. Perlindungan ini penting untuk kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, dan mencegah diskriminasi serta pelanggaran hak. Pemerintah harus memastikan kondisi kerja PRT aman dan adil karena secara umum PRT diklasifikasikan sebagai pekerja informal. 2) Kesenjangan perlindungan hukum bagi dalam PRT di Indonesia menyoroti pentingnya regulasi yang lebih baik dikarenakan belum ada undang-undang khusus yang memberikan panduan jelas mengenai hak dan perlindungan mereka. Regulasi yang lebih rinci diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan PRT, menciptakan kondisi kerja yang lebih manusiawi, dan membentuk hubungan kerja yang positif antara PRT dan majikan.

 

Kata Kunci (keyword) : Pekerja Rumah Tangga, hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI