DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYIMPANGAN ASAS TERANG DAN TUNAI DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG BERDASARKAN PERJANJIAN KREDIT BANK (KPR)
PENGARANG:HAIRUL ANWAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-13


Hairul Anwar. Mei 2024. PENYIMPANGAN ASAS TERANG DAN TUNAI DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG BERDASARKAN PERJANJIAN KREDIT BANK (KPR).Skripsi, Program Sarjana Prohram Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 65 halaman .Pembimbing Prof. Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.Hum.

ABSTRAK

Pembuatan surat jual beli oleh PPAT yang terdapat penyimpangan asas terang dan tunai akibat dari proses fasilitas kredit belum dapat direalisasikan pencairan dananya kepada penjual. Hal ini dikarena bank masih menunggu kepastian jaminan dari nasabah untuk memberikan jaminan agunan. Sehingga pembeli dan penjual membuat kesepakaan tersebut dengan mengambil resiko untuk melanggar asas terang dan tunai dihadapan PPAT. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis penyimpangan asas terang dan tunai dalam pembuatan surat jual beli dihadapan PPAT dan keabsahan dari pembuatan surat jual beli tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang - undangan dan konseptual melaluli analisis teks secara sistematis.

Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa penyimpangan terhadap asas terang dan tunai dalam pembuatan surat jual beli oleh PPAT terjadi karena adanya asas yang disimpangkan dengan menggunakan dasar ketentuan lain sehingga dipaksaakan agar tercapainya kehendak para pihak. Keabsahan surat jual beli yang dilakukan oleh pembeli dan penjual dihadapan PPAT dapat dikatakan sah dan mengikat para pihak sepanjang para pihak tidak mempermasalahkan mengenai tidak terpenuhinya asas terang dan tunai, namun karena tidak terpenuhinya asas terang dan tunai sebagai ketentuan sahnya surat jual beli peralihan dan pembebanan hak atas tanas PPAT dapat melakukan penolakan secara tertulis untuk tidak membuatkan surat dari kehendak para pihak dan memberikan pelayanan hukum bahwa jika dipaksakan dapat dibatalkan dan menjadi surat dibawah tangan yang tidak dapat dilakukan pencatatan di Badan Pertanahan Nasional setempat.

 

Kata Kunci (keyword): jual beli, asas terang dan tunai, keabsahan akta PPAT

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI